jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengkritisi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi terkait duplikasi anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurutnya, duplikasi terjadi karena gubernur yang akrab disapa Jokowi itu tidak bisa mengontrol anggaran.
"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggung jawab tidak profesional," kata Mudzakkir melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/4).
BACA JUGA: Golkar dan PPP Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Sikap tidak profesional Jokowi semakin terlihat ketika calon presiden (capres) dari PDIP itu tidak memberi sanksi kepada oknum-oknum yang bertanggung jawab. Mudzakkir menegaskan, penanggung jawab anggaran Disdik DKI harus diberi sanksi administrasi.
"Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," tegasnya.
BACA JUGA: Ical Tak Laku, Lebih Baik Golkar Evaluasi Pencapresan
Meski begitu, Mudzakir menilai langkah Jokowi yang tidak membawa masalah ini ke ranah pidana sudah tepat. Pasalnya, anggaran bodong tersebut belum digunakan.
"Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya.
BACA JUGA: Peminat Bintara Membludak, Pendaftaran Akpol Sudah Dibuka
Seperti diberitakan, duplikasi anggaran Rp 700 miliar dan mark up harga Rp 500 miliar di Disdik DKI Jakarta memiliki potensi korupsi. Jokowi tidak melaporkannya ke ranah hukum karena dana yang dimaksud belum digunakan. Namun, tidak ada satu pun anak buahnya di Disdik DKI yang diberi sanksi atau dimintai pertanggungjawaban atas potensi korupsi tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Bilang Adhi Karya Pernah Berikan Amplop
Redaktur : Tim Redaksi