KPK Tetapkan Ketua BPK jadi Tersangka

Senin, 21 April 2014 – 18:34 WIB
Ketua BPK Hadi Purnomo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Jokowi Bisa Tolak Usulan Cawapres dari Megawati

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).

Hadi disangkakan melanggar Pasa 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Tak Becus Kelola Anggaran DKI

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.‎

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan meneriman surat permohonan keberatan pajak BCA sebesar Rp5,7 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Golkar dan PPP Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Tak Laku, Lebih Baik Golkar Evaluasi Pencapresan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler