Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Kamis, 24 Agustus 2023 – 09:54 WIB
Salah satu penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang didistribusikan oleh Bank DKI. Foto: dokumentasi Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Bank DKI kembali mendistribusikan kartu bantuan sosial bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono mengatakan distribusi tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial. Distribusi itu telah dilakukan sejak 7 hingga 31 Agustus nanti.

BACA JUGA: Bank DKI & Pemprov Bekali UMKM untuk Hadapi Era Ekonomi Kompetitif

"Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," ucap Amirul dalam keterangannya, Rabu (23/8).

Menurut dia, wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak 6 pulau di Kepulauan Seribu dengan 380 penerima manfaat.

BACA JUGA: Ini Lho 2 Selebgram Asal Bandung yang Ditangkap Polisi, Kasusnya

Selain itu, juga disebarkan di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.

“Terdapat 245.749 penerima manfaat bagi lansia, penyandang disabilitas, anak usia dini, dan remaja Jakarta pada 2023,” kata dia.

BACA JUGA: Sekda DKI: Biaya Beli Kendaraan Listrik Tanggung Jawab Masing-Masing Individu

Berikut rinciannya:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ), total 206.695 penerima

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ), total 15.355 penerima

4. Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), total 2.527 penerima

Adapun, data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.

"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," tutur Amirul.

Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 300.000 yang akan tersimpan pada rekening masing-masing.

Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada 11 Agustus 2023 dan telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023.

Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.

Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, tetapi tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan, dan telur). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler