Ini Lho 2 Selebgram Asal Bandung yang Ditangkap Polisi, Kasusnya

Kamis, 24 Agustus 2023 – 08:10 WIB
Dua selebgram Bandung, Areta Febiola (kiri) dan Deni Sukirno (kanan), ditanyai soal promosi situs judi "online" yang mereka lakukan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO

jpnn.com, BANDUNG - Dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung atas dugaan turut serta mempromosikan situs judi online.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyebut kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun mereka di Instagram.

BACA JUGA: Begini Cara Menkominfo Budi Arie Bakal Berantas Judi Online, Tegas

Tersangka Deni mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu.

Sementara, tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.

BACA JUGA: Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Kombes Budi.

Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.

BACA JUGA: Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Dalam praktiknya, saat tautan itu diklik, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.

"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," tutur Budi.

Kombes Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.

Dari kegiatan promosi itu, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.

"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," ucapnya.

Polisi akan mengembangkan kasus itu untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler