jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat syarat tentang modal inti minimal bank. Rencananya, OJK pada bulan depan akan merilis peraturan yang mensyaratkan bank harus punya modal minimal Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan modal minimal akan diberikan pilihan ke depan. Misalnya, merger atau turun status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
BACA JUGA: Bisik-Bisik Jokowi dengan OJK dan BI Soal Duit USD 20 Miliar
"Dia (bank) tidak bisa memenuhi ya turun kelas. Kami nanti bisa melakukan apa, apa saja, mungkin untuk menyesuaikan agar dia tidak melakukan kegiatan perbankan biasa," kata Heru di Jakarta, Kamis (16/1).
Setelah peraturan OJK itu terbit, bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan BUKU II harus menaikkan modal inti menjadi minimal Rp3 triliun. Dalam ketentuan saat ini BUKU I merupakan bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun.
BACA JUGA: MNC Bank Tambah Modal Rp 2,5 Triliun
Adapun BUKU II adalah bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun. Heru menjelaskan, OJK akan memberi masa tenggang hingga tiga tahun.
Oleh karena itu bank yang kelak tidak sanggup memenuhi syarat modal minimun harus menanggung konsekuensinya. Dalam tiga tahun itu, syarat modal akan dinaikkan secara bertahap mulai 2020 sebesar Rp1 triliun, kemudian menjadi Rp 2 triliun pada 2021, lantas menjadi Rp 3 triliun pada 2022.
Heru menjanjikan OJK akan menggencarkan sosialisasi peraturan itu dengan membicarakannya bersama seluruh pelaku industri perbankan. Menurutnya, kemungkinan ada pemberian sejumlah insentif bagi bank yang melakukan merger atau akuisisi demi memenuhi aturan permodalan baru tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni