jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia bersikap tegas terkait penyelenggaraan sistem pembayaran oleh asing.
Bank sentral membatasi dominasi asing dalam usaha penyelenggaraan sistem pembayaran.
BACA JUGA: Semen Indonesia di Rembang Terhambat Beroperasi Bisa Ganggu Investasi
Pembatasan itu secara tegas berlaku untuk kliring, principal, switching, dompet elektronik.
Termasuk juga perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center.
BACA JUGA: Ada Proyek Pembangkit Mangkrak 34 PLTU, Sofyan Basir Diduga Tahu
Selanjutnya, bank sentral akan fokus mengembangkan dan mendorong sistem pembayaran efisien memakai teknologi.
Pasalnya, inovasi dalam sistem pembayaran belakangan ini membuat aksi kejahatan dunia digital makin marak.
BACA JUGA: Harga Truk Kompetitif, Tata Motors Pede Bersaing
Karena itu, faktor keamanan transaksi pembayaran dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama BI dalam menetapkan kebijakan.
Itu penting sebab selanjutnya perang bukan dalam bentuk fisik namun dalam bentuk cyber.
Karena itu, harus mulai menjaga aset informasi secara baik dan rapi.
Asas kehati-hatian harus menjadi perhatian dan tidak boleh dianggap remeh-temeh. ”Fokus utama keamanan menjadi perhatian,” tutur Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Kehati-hatian dan perlindungan konsumen sangat krusial. Itu karena umumnya pada sektor uang, orang bekerja memakai uang milik orang lain.
Berangkat dari kekhawatiran itulah, BI merilis Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 (PPTP).
Beleid itu di antaranya ikut mengatur batas kepemilikan modal atau saham di perusahaan bergerak sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Di antaranya adalah kliring, prinsipal, switching, dompet elektronik, serta perusahaan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran. (far/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Kredit Perbankan, OJK Siapkan Paket Inisiatif
Redaktur : Tim Redaksi