jpnn.com, JAWA TENGAH - Bank Jateng melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menagih kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini mulai membayar angsuran tiap bulan.
“Awalnya kami identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,”ujar Brigjen Bahtiar Ujang Purnama Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.
BACA JUGA: Sukses Digelar, Borobudur Marathon Memperkenalkan Bank Jateng Tilik Candi 2021
Hal ini dia sampaikan setelah mengikuti Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1).
Menurut Bahtiar, identifikasi yang mereka lakukan dikelompokkan jadi dua bagian, yakni debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
BACA JUGA: Borobudur Marathon 2021 Powered by Bank Jateng Digelar, UMKM Terlibat Langsung
Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.
“Ini yang kami utamakan untuk mereka dihadirkan dan kami memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," kata Bahtiar.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Terkait Kredit Macet di LPEI
Bahtiar juga menegaskan bahwa di tahun ini lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
"Kami membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kami nagih kaya debt collector," ujar dia.
Sementara Dirut Bank Jateng Supriyatno menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.
“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” ujar dia.
Menurut Supriyatno, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu.
Kerja sama ini menyangkut banyak hal. Namun yang terbaru adalah untuk menyelamatkan dan mengembalikan asset bank jateng dari debitur nakal.
“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet itu,” pungkas Supriyatno. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan