Bank Muamalat Rampungkan Aksi Korporasi

Senin, 15 Maret 2021 – 10:38 WIB
Bank Muamalat rampungkan aksi korporasi. Foto: Bank Muamalat

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menyatakan, perseroan akan mendapatkan suntikan modal untuk penguatan struktur permodalan.

Menurut dia, saat ini pionir bank syariah itu tengah merampungkan aksi korporasi dalam rangka revitalisasi.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur Jadi Investor Bank Muamalat?

"Saat ini kami dalam proses aksi korporasi dan Insya Allah bisa segera rampung. Kami mohon doa dan dukungan dari para stakeholder agar niat baik ini dapat berjalan dengan lancar,” kata dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (15/3).

Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, perhatian, dan kepercayaan dari seluruh pihak baik dari pemerintah, regulator, hingga nasabah selama proses aksi korporasi ini berlangsung.

BACA JUGA: Dorong Penyelesaian Bank Muamalat, Wapres: Boleh Sakit Tetapi Tak Boleh Mati

Menurut dia, fundamental bisnis Bank Muamalat masih sangat baik. Saat ini, lanjut dia, perseoran memiliki nasabah yang loyal dengan tingkat engagement yang tinggi.

"Pada awal tahun ini Bank Muamalat dinobatkan sebagai bank peringkat pertama dalam Satisfaction, Loyalty & Engagement Awards," ujar dia.

BACA JUGA: Bank Muamalat Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Aceh

Seperti diketahui, Bank syariah pertama itu tercatat telah lama tersandung masalah kekurangan modal ditambah pemegang saham lama enggan menyuntikkan dana segar.

Puncaknya pada 2017 ketika rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) turun menjadi 11,58 persen. Angka tersebut masih dalam batas aman, namun dalam konsesi Basel III untuk CAR minimal 12 persen guna menyerap risiko countercyclical.

Menurut Bank Indonesia, countercyclical buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer).

Hal itu untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan Bank Muamalat melakukan koreksi atas Non-Performing Loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai, dan/atau kewajiban penyediaan modal minum yang mengakibatkan terjadinya kesulitan permodalan pada perseroan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler