jpnn.com - JAKARTA - Rita Kishore Kumar Pridhnani, seorang pengusaha villa di Seminyak, Bali mengadukan Bank of India kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Pengaduan ini disampaikan karena Bank of India dianggap melakukan lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap villa miliknya yakni Villa Kozy di Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Bali.
Kishore Kumar Pridhnani merupakan direktur utama PT Ratu Kharisma yang menjadi pemilik Villa Kozy Seminyak Bali. Menurut kuasa hukumnya, Jacob Antolish, pengaduan pemilik villa Kozy telah diterima pihak OJK dengan bukti resi OJK 007348 beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kubu Jokowi-JK Anggap Koalisi Merah Putih Rapuh
Jacob mengatakan pengaduan kepada OJK terkait permasalahan hukum dalam proses lelang eksekusi secara sepihak dan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip ketaatan perbankan dan diduga dilakukan Direktur Utama Bank of India, Ningsih Suciati.
“Proses lelang eksekusi 11 Pebruari 2011 kenyataannya tanpa dilakukan proses penilaian kembali oleh appraisal independent, serta masih ada gugatan hukum secara perdata. Jadi lelang yangdilakukan bank India cacat hukum,” kata Jacob dalam keterangan persnya, Senin (15/7).
BACA JUGA: Takut, Puskesmas Belum Terima Uang Kapitasi BPJS
Selain pengaduan kepada OJK, pemilik Villa Kozy yang menjadi debitur selama 20 tahun di Bank of India juga melaporkan kasus ini ke Polda,Bali. Dalam laporannya ke Polda Bali, pihak Ningsih Suciati (Dirut PT Bank Swadesi Tbk Jakarta yang kini berganti nama menjadi Bank Of India). Disebutkan tidak melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan dalam melakukan lelang eksekusi terhadap Villa Kozy yang menjadi agunannya.
Jacob menegaskan eksekusi lelang tersebut cacat hukum. Jacob mengatakan, eksekusi jaminan kredit yang telah dibebankan hak tanggungan satu sebesar Rp 10 miliiar dan hak tanggungan dua sebesar Rp 3.500.000.000,- atas sebidang tanah dan bangunan Villa Kozy dengan nilai taksasi (appraisal) pada 20 Desember2008 sebesar Rp 15.311.895.000 melalui proses permohonan lelang eksekusi hak tanggungan satu, yaitu sebidang tanah dan bangunan villa memaksakan menggunakan pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 dengan nilai limit lelang rendah Rp 6.300.000.000 pada KPKLN Denpasar tertanggal 11 Pebruari 2011 dengan berdasarkan nilai taksasi (appraisal) yang dilakukan 22 Desember 2009 dan diduga sengaja diturunkan menjadi sebesar Rp. 9.860.900.000, dan ternyata masih menagih lagi dan menggugat debitur sebesar Rp.8.184.112.000. (jpnn)
BACA JUGA: Timses Dua Capres-Cawapres Sepakat jaga Perdamaian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Luar Biasa Pak Foke
Redaktur : Tim Redaksi