jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang bekas pengusaha apotek, Didik Agung Himawan. Penangkapan didasari bahwa Didik diduga sebagai pelaku pembobol uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta nasional.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Arief Sulistyanto mengatakan, Didik menggasak uang dengan memanfaatkan kesalahan sistem bank. Didik berhasil menarik Rp 21 miliar melalui rekeningnya karena memanfaatkan kesalahan bank saat melakukan upgrading system.
BACA JUGA: Yakin KPU Umumkan Rekapitulasi Tepat Waktu
"Sehingga nasabah pengguna ATM itu saldo dalam rekeningnya tidak berkurang ketika melakukan penarikan," ujar Arief di Bareskrim Polri, Kamis (8/50.
Hanya saja, Arief enggan menyebut nama bank yang dimaksud. Alasannya, hal itu menyangkut kredibilitas bank yang menjadi korban aksi Didik.
BACA JUGA: Tetap Dukung ARB Meski Hanya jadi Cawapres
Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadinya kesalahan pada sistem bank itu 10 April 2014. Saat itu, kata dia, terdapat tujuh nasabah yang tahu ada masalah ini. Kemudian, lima orang nasabah melaporkannya pada pihak bank setelah menyadari saldonya tidak berkurang meski berkali-kali melakukan transaksi.
Sementara Didik dan istrinya, kata Arief, memanfaatkan kondisi ini dengan terus melakukan transaksi untuk mengeruk uang di bank tersebut. Didik dan istrinya memang punya rekening di bank itu.
BACA JUGA: Putra Pahlawan Nilai Belum Ada Capres Tegas Berantas Korupsi
Saldo di rekening Didik cuma Rp 100 ribu, sedangkan di rekening istrinya Rp 23 ribu. "Tapi dia (Didik) menarik sampai Rp 17 miliar dari ATM miliknya dan Rp 4 milyar dari ATM istrinya," ujar Arief.
Menurutnya, uang itu tidak ditarik tunai oleh Didik melainkan ditransfer lebih dari 10 kali ke rekening berbeda. "Dia (Didik) memanfaatkan kesalahan teknis di bank bahkan sampai tidak tidur karena melakukan transaksi sejak pukul 23.00 tanggal 10 sampai pukul 16.00 tanggall 11 april 2014," ungkap Arief.
Saat Didik ditangkap, polisi mengamankan 255 kartu kredit, enam elektronik data capture (EDC) atau mesin gesek kartu kredit dan debit berbagai bank, serta berbagai kartu ATM. Saat ini, Didik sudah dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan istri Didik urung ditahan dengan pertimbangan tak terlibat secara langsung, dan memiliki anak yang masih kecil.
Penyidik akan mendalami apakah Didik hanya mencoba-coba atau tahu dari orang lain. Yang pasti, kini Didik dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pasal 32 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 3 juncto pasal 2 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Tidak Punya Dasar Terbitkan Perppu Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi