jpnn.com - SURABAYA – Self-regulatory organization (SRO) berupaya menarik sebanyak-banyaknya calon investor untuk berinvestasi di pasar modal. Salah satu caranya, mempermudah prosedur pembukaan rekening efek.
Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini pembukaan efek harus dilakukan melalui perusahaan sekuritas. Nanti bank umum bisa menjadi lokasi pembukaan rekening efek.
BACA JUGA: Rabobank Lirik Potensi Kredit Perikanan
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, KSEI sedang menyiapkan aturan co-branding dengan perbankan. Kebijakan tersebut diyakini lebih mudah karena perbankan dan pasar modal kini berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Dulu kan bank masih berada di bawah BI (Bank Indonesia, Red), sedangkan pasar modal di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Red),” katanya di Surabaya kemarin (28/4).
BACA JUGA: Realisasi Penjualan Honda di Bawah Target
Kiki berharap aturan pembukaan rekening efek di bank bisa keluar tahun ini. Untuk tahap awal, co-branding menargetkan bank-bank administrator rekening dana nasabah (RDN). Saat ini ada sembilan RDN. A
ntara lain, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Juga PT Bank Central Asia Syariah Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, dan PT Bank Syariah Mandiri. (rin)
BACA JUGA: Pertamina Fokus Selesaikan 3 Proyek Kilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Permintaan OJK Pada Bank Untuk Menekan Bunga
Redaktur : Tim Redaksi