jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menurunkan bunga kredit dengan meningkatkan efisiensi bank. Salah satunya menawarkan insentif ketika bank membuka kantor cabang baru.
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI), izin pembukaan kantor cabang diberikan berdasar alokasi modal inti bank. Oleh OJK, insentif berupa penurunan ketentuan modal inti diberikan bila bank berhasil mencapai rasio efisiensi yang ditetapkan.
BACA JUGA: Investor Ambil Alih Saham Properti
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan, ukuran efisiensi bagi bank adalah margin bunga bersih (net interest margin/NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Makin rendah bunga deposito jika dibandingkan bunga kredit yang diberikan bank, kian rendah pula NIM-nya. ’’Insentif diberikan bila NIM bank kurang dari 4,5 persen,’’ jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar.
BACA JUGA: Danamon Sebar Dividen Rp 717 Miliar
Saat ini, rata-rata NIM bank mencapai 5,5 persen meski ada sejumlah bank yang NIM-nya kurang dari 4,5 persen. Insentif kemudahan pembukaan kantor cabang juga diberikan kalau BOPO bank kurang dari 75 persen bagi bank umum kelompok usaha (BUKU) III atau memiliki modal inti Rp 5 triliun–Rp 30 triliun serta bank BUKU IV (modal inti minimal Rp 30 triliun).
BUKU I dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun dan BUKU II (modal inti Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun) mendapat insentif jika BOPO-nya kurang dari 85 persen. (dee)
BACA JUGA: Maut, Wika Dapat Total Kontrak Rp 83,52 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triwulan Pertama, Laba BRI Datar Saja
Redaktur : Tim Redaksi