jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok
"Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Jokowi, sejumlah insentif seperti pajak akan tetap diterapkan.
BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku
"Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya.
Jokowi pada Jumat ini mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM
Dia menegaskan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM ini selama 10 bulan.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Kepala Negara.
Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
Berdasarkan data yang dipaparkan Jokowi, hingga 27 Desember 2022, Indonesia hanya mencatat 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti