Bansos Tidak Cukup Gerakkan Ekonomi, UU Cipta Kerja Solusinya

Senin, 12 Oktober 2020 – 21:25 WIB
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad berpendapat, UU Cipta Kerja sangat penting.

Sebab, semangat undang-undang ini adalah untuk memberi peluang bagi publik secara luas terlibat dalam kegiatan ekonomi.

BACA JUGA: PBHI: Penanganan Demo Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar HAM, Brutal dan Represif

"UU Cipta Kerja ini sangat memberi peluang bagi pembukaan lapangan kerja yang banyak," kata Saidiman dalam keterangan persnya, Senin (12/10).

Dia mengutarakan, UU Cipta Kerja ini memiliki pendekatan berbasis risiko.

BACA JUGA: Jika UU Cipta Kerja Dibatalkan, Indonesia akan Sulit Maju

Cotohnya jenis usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah tidak perlu pakai izin yang rumit  cukup usaha dengan kategori risiko tinggi saja yang harus melalui proses izin ketat.

"Mengurus sertifikat halal pun digratiskan. Diberi fasilitas dagang di rest area. Intinya usaha rakyat dimudahkan bahkan didukung," ujar alumnus Australian National University ini.

BACA JUGA: Kampus Diminta Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi X: Memangnya Sudah Ada Naskah Resmi?

Kondisi ekonomi Indonesia saat ini, kata Saidiman, tidak bisa diatasi oleh pemerintah seorang diri.

Bantuan sosial tidak akan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Itu sebabnya UU Cipta Kerja jadi solusi.

Terkait adanya penolakan dari masyarakat terutama buruh dan kalangan akademisi,

Saidiman menilai, hal itu lantaran adanya pemahaman yang kurang utuh atau parsial terhadap UU Cipta Kerja.

"Padahal tanpa investasi, pembukaan lapangan kerja akan sulit terjadi," ucapnya. 

Dia menegaskan, investasi di sini bukan hanya dari luar, tetapi juga dari dalam negeri. Sebab, banyak persepsi negatif di masyarakat tentang investasi bahwa orang luar akan masuk dan menguasai kekayaan Indonesia.

"Intinya UU Cipta Kerja ini membuat semua sektor pembukaan lapangan kerja lebih mudah," tandasnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler