jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dapat teguran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menyusul polemik mencuatnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios pedagang Pasar Turi, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Haiti mengatakan, ada unsur kelalaian dari penyidik Polda Jatim karena terlambat mengirim SPDP itu. "Ya, kelalaiannya itu, terlambat mengirimkan SPDP. Itu saja. Konsekuensinya, bisa ditegur itu," ujar Haiti di PTIK Jakarta, Senin (26/10).
BACA JUGA: Ternyata, Kapal Perang Belum Dikerahkan
Hanya saja, kata dia, teguran tidak sampai diberikan kepada Direskrimum maupun Kapolda Jatim. Karena itu masalah teknis yang menjadi tanggung jawab penyidik. "Ya penyidiknya lah. Sampai pada level itu, tanggung jawab teknis," ungkapnya.
Namun, ia membantah anak buahnya membuat suasana gaduh. "Yang bikin gaduh siapa? Kan kami tidak pernah mengumumkan ke publik," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Keinginan DPR Bentuk Pansus Asap Makin Kuat
BACA JUGA: Menteri LHK: Beri Kami Kesempatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terbaik ke-5 Dunia
Redaktur : Tim Redaksi