jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bukti yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah telak.
Salah satunya adalah fakta persidangan yang menyatakan Siti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: FSA HMI Adukan Pak SBY ke Bareskrim Polri
Hadiah itu diduga diterima Siti terkait pengadaan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007.
Karenanya Ketua KPK Agus Rahardjo tak mempersoalkan Siti yang kerap membantah. "Kan bukti di pengadilan bahasanya agak telak ya," kata Agus di kantor KPK, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Ingin Bebas Murni, Antasari Ajukan Grasi
Agus juga menepis kabar bahwa Siti sengaja dikorbankan dalam kasus tersebut. Menurut dia, hal itu sama sekali tidak benar.
"Pertanyaan yang paling mendasar kan kerugian negara terjadi tidak? Dia menerima uang tidak? Kalau kerugian negara terjadi, apalagi kalo dia menerima uang," katanya.
BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Dugaan Korupsi di Komnas HAM Masih Diusut
Dia pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan siapa yang lebih bertanggung jawab. "Kalau mereka bertanggung jawab, ya dimintai pertanggungjawabannya kan?" tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Berencana Undang DPR di Gelar Perkara Kasus Ahok
Redaktur : Tim Redaksi