jpnn.com - JAKARTA - Sekelompok orang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FSA HMI) melaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri, Kamis (10/11).
Namun, laporan mereka belum teregister di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ingin Bebas Murni, Antasari Ajukan Grasi
Ketua Koordinator FSA HMI Mustaghfirien menyampaikan bahwa pihaknya memperkarakan pidato SBY di kediamannya pada 2 November lalu. Menurutnya, pidato tersebut cenderung memprovokasi umat muslim sehingga terjadinya demo 4 November.
"Penyampaian pidato SBY memberikan kesan cinta damai dan menolak kerusuhan. Namun setelah dipelajari kembali, ternyata terdapat pernyataan yang diduga dapat dikualifikasi sebagai bentuk mengandung hasutan dan penyebaran kebencian terhadap etnis dalam hal ini Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) selaku kandidat calon Gubernur DKI," kata dia usai mengadukan SBY ke kantor sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Dugaan Korupsi di Komnas HAM Masih Diusut
Mustaghfirien menilai, pidato SBY terkesan mendorong umat muslim untuk tetap berdemo jika kasus Ahok tidak ditindaklanjuti. Dia juga menggarisbawahi penggunaan kata 'Lebaran Kuda' dalam pidato SBY.
"Hal ini bisa dilihat dari perumpamaan kata lebaran kuda yang digunakan sebagai padanan yang tidak mungkin berhenti menuntut apabila keinginan demonstran tidak didengar," imbuh dia.
BACA JUGA: Polri Berencana Undang DPR di Gelar Perkara Kasus Ahok
Hal tersebut, lanjut dia, sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh seorang yang pernah menjabat presiden. Sebab, sebagai salah satu pemimpin bangsa, SBY seharusnya bertindak mententeramkan bangsa.
"Padahal negara ini adalah negara hukum. Di mana proses hukum harus dijalankan dulu dan Ahok belum dinyatakan sebagai tersangka. SBY juga menyampaikan pernyataan agar 200 juta masyarakat Indonesia jangan sampai tersandera oleh satu orang, yang dimaksud adalah Ahok," jelas dia.
Dia juga menuding bahwa pidato SBY terkesan politis untuk kepentingan kandidat tertentu di Pilkada DKI khususnya. Karena itu, dia mengadukan SBY ke Bareskrim dengan mengajukan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Dengan Lisan.
"Dia menyampaikan lebaran kuda, sampai lebaran kuda pendemo akan tetap berdemonstrasi kalau Ahok tidak diadili. Menurut saya ini harus diusut karena sangat politis, karena itu jadi rusuh dan ada adik-adik kami yang ditangkap dengan dalih memprovokasi," jelasnya.
Namun demikian, dia mengakui bahwa Bareskrim belum menerima laporan yang diajukan. Dia berdalih, Bareskrim Polri akan menerima laporannya setelah polemik penistaan agama Ahok mereda.
"Baru diterima laporan kami. Belum laporan, baru diterima, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di sini. Sudah terlalu banyak laporan. Barang buktinya berupa video pidato," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Nilai BP Batam tak Kreatif Maksimalkan Potensi Bisnisnya
Redaktur : Tim Redaksi