jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas penyelidikan untuk menentukan apakah adanya pidana penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Rencananya, gelar perkara dilaksanakan secara terbuka terbatas pekan depan.
BACA JUGA: Pengusaha Nilai BP Batam tak Kreatif Maksimalkan Potensi Bisnisnya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih berwacana mengundang DPR dalam gelar perkara.
Sebab, Polri masih berembuk bagaimana melaksanakan gelar perkara secara terbuka terbatas.
"Nanti kami lihat. Kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau beliau-beliau minta untuk hadir, kemungkinan nanti akan kami undang," jelas Agus di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Ibas Sambangi Bareskrim Polri, Suarakan #SaveBuniYani
Agus menjelaskan, pihaknya tengah menelaah mekanisme pelaksanaan gelar perkara secara terbuka terbatas.
Hingga saat ini, masih dilakukan rapat di internal Polri.
BACA JUGA: Tembak Mati Rp 50 Juta, Tembak di Kaki Rp 25 Juta
"Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman semua," tambah Agus.
Namun demikian, dia memastikan gelar perkara akan dihadiri perwakilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
"Kalau melibatkan eksternal kemungkinan nanti ada Kompolnas dan ada beberapa pihak yang nanti akan kami undang," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo: Kita Juga Kalau Dikatakan Demikian Pasti Marah
Redaktur : Tim Redaksi