JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan, dari paket RUU politik, memang yang harus didahulukan adalah UU Penyelenggara PemiluSebab UU itu yang akan menentukan UU Pemilu
BACA JUGA: KPU Takut Kedodoran Lagi
Dia memberi contoh soal penyusunan DPTPolitisi dari PDIP juga malah membantah jika dikatakan DPR mendahulukan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu
BACA JUGA: PD Usung Perwira Polisi jadi Cabub Bolmong
Dijelaskan, paket RUU politik sudah masuk agenda prolegnas 2010, kecuali RUU pilpres, yang pembahasanya dilakukan bersamaanBACA JUGA: Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Pembahasan UU Penyelenggara Pemilu juga adalah UU yang dimandatkan atas dasar putusan paripurna, terkait rekomendasi pansus DPT,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/11).Lebih lanjut dijelaskan, untuk revisi UU Parpol misalnya, sudah selesai pada pembahasan tingkat satuBahkan sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPRSedang untuk RUU Pemilu, pembahasannya sudah mecapai sekitar 70 persenSubstansi materi yang belum rampung terkait dengan DPT, waktu tahapan, jumlah kursi dan lain sebagainya.
Pernyataan Arif menanggapi Ketua KPUAbdul Hafiz Anshary yang mengatakan, idealnya dua tahun sebelum pemilu, KPU sudah mulai bekerjaSementara, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan RUU pemiluDPR malah mengutamakan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.
Hafiz khawatir, pihaknya bakal kedodoran lagi seperti pemilu 2009. Saat itu UU Pemilu baru diundangkan 31 Maret 2008Sedangkan tahapan pemilu sudah mulai pada 5 April 2008Dia berharap pembahasan RUU pemilu didahulukan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Kemiskinan dan Pengangguran, Isu Seksi di Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi