Bantah Dahulukan RUU Penyelenggara Pemilu

Selasa, 09 November 2010 – 01:51 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo, mengatakan, dari paket RUU politik, memang yang harus didahulukan adalah UU Penyelenggara PemiluSebab UU itu yang akan menentukan UU Pemilu

BACA JUGA: KPU Takut Kedodoran Lagi

Dia memberi contoh soal penyusunan DPT
Sebelum masalah DPT diatur detil, maka harus ditentukan dulu siapa penyelenggaranya.

Politisi dari PDIP juga malah membantah jika dikatakan DPR mendahulukan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA: PD Usung Perwira Polisi jadi Cabub Bolmong

Dijelaskan, paket RUU politik sudah masuk agenda prolegnas 2010, kecuali RUU pilpres, yang pembahasanya dilakukan bersamaan
“Hanya memang khusus UU Penyelenggara Pemilu, kenapa dibahas cepat, karena penyelenggaralah yang menentukan pemilu bisa jujur, adil dan demokratis

BACA JUGA: Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK

Pembahasan UU Penyelenggara Pemilu juga adalah UU yang dimandatkan atas dasar putusan paripurna, terkait rekomendasi pansus DPT,” kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/11).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk revisi UU Parpol misalnya, sudah selesai pada pembahasan tingkat satuBahkan sudah ditetapkan sebagai inisiatif DPRSedang untuk RUU Pemilu, pembahasannya sudah mecapai sekitar 70 persenSubstansi materi yang belum rampung terkait dengan DPT, waktu tahapan, jumlah kursi dan lain sebagainya.

Pernyataan Arif menanggapi Ketua KPUAbdul Hafiz Anshary yang mengatakan, idealnya dua tahun sebelum pemilu, KPU sudah mulai bekerjaSementara, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan RUU pemiluDPR malah mengutamakan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.

Hafiz khawatir, pihaknya bakal kedodoran lagi seperti pemilu 2009.  Saat itu UU Pemilu baru diundangkan 31 Maret 2008Sedangkan tahapan pemilu sudah  mulai pada 5 April 2008Dia berharap pembahasan RUU pemilu didahulukan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Kemiskinan dan Pengangguran, Isu Seksi di Pemilu 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler