JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dirundung kekhawatiran penyelenggaraan pemilu 2014 kacau lagi seperti pemilu 2009Ketua KPUAbdul Hafiz Anshary mengatakan, idealnya dua tahun sebelum pemilu, KPU sudah mulai bekerja
BACA JUGA: PD Usung Perwira Polisi jadi Cabub Bolmong
Sementara, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan RUU pemiluHafiz khawatir, pihaknya bakal kedodoran lagi seperti pemilu 2009. Saat itu UU Pemilu baru diundangkan 31 Maret 2008
BACA JUGA: Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK
Sedangkan tahapan pemilu sudah mulai pada 5 April 2008“Idealnya sekitar 2 tahun menjelang pemilu, UU Pemilu itu sudah rampung
BACA JUGA: Anas: Kemiskinan dan Pengangguran, Isu Seksi di Pemilu 2014
Itu pun paling lambatMemang, kalau untuk startnya itu bagusnya sekitar dua tahun sebelum pemilu dimulaiTidak seperti yang kemarin, yang hanya satu tahun,” kata Hafiz di gedung KPU, Jakarta, Senin (8/11).Disebutkan, persiapan penyelenggaraan pemilu 2014 merupakan tugas KPU periode sekarang yang masih menjabatKPU sekarang sudah merancang usulan anggaran dan segala kebutuhan logistik lainnyaMasalah yang mendesak nantinya adalah aturan terkait partai peserta pemilu dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ketentuannya di UU PemiluKarenanya, dia mendesak RUU pemilu agar didahulukan pembahasannya, karena memuat aturan main pemilu.
Sementara, RUU Penyelanggara Pemilu lebih banyak mengatur mengenai penyelenggaranya, yang pada tahap persiapan masih bisa dilakukan anggota KPU yang sekarang"Pemilu, bukan soal siapa orang di KPUTapi yang harus menjadi konsen utama adalah aturan main pemilu itu sendiriJika UU Pemilu tidak selesai pada 2013, dipastikan pelaksanaan dan persiapan serta penyelenggara pemilu kualitasnya tak akan lebih baik," katanya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan PD Lebih ke Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi