KPU Takut Kedodoran Lagi

Selasa, 09 November 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dirundung kekhawatiran penyelenggaraan pemilu 2014 kacau lagi seperti pemilu 2009Ketua KPUAbdul Hafiz Anshary mengatakan, idealnya dua tahun sebelum pemilu, KPU sudah mulai bekerja

BACA JUGA: PD Usung Perwira Polisi jadi Cabub Bolmong

Sementara, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dimulainya pembahasan RUU pemilu
DPR malah mengutamakan pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.

Hafiz khawatir, pihaknya bakal kedodoran lagi seperti pemilu 2009.  Saat itu UU Pemilu baru diundangkan 31 Maret 2008

BACA JUGA: Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK

Sedangkan tahapan pemilu sudah  mulai pada 5 April 2008
Dia berharap pembahasan RUU pemilu didahulukan.

“Idealnya sekitar 2 tahun menjelang pemilu, UU Pemilu itu sudah rampung

BACA JUGA: Anas: Kemiskinan dan Pengangguran, Isu Seksi di Pemilu 2014

Itu pun paling lambatMemang, kalau untuk startnya itu bagusnya sekitar dua tahun sebelum pemilu dimulaiTidak seperti yang kemarin, yang hanya satu tahun,” kata Hafiz di gedung KPU, Jakarta, Senin (8/11).

Disebutkan, persiapan penyelenggaraan pemilu 2014 merupakan tugas KPU periode sekarang yang masih menjabatKPU sekarang sudah merancang usulan anggaran dan segala kebutuhan logistik lainnyaMasalah yang mendesak nantinya adalah aturan terkait partai peserta pemilu dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ketentuannya di UU PemiluKarenanya, dia mendesak RUU pemilu agar didahulukan pembahasannya, karena memuat aturan main pemilu.

Sementara, RUU Penyelanggara Pemilu lebih banyak mengatur mengenai penyelenggaranya, yang pada tahap persiapan masih bisa dilakukan anggota KPU yang sekarang"Pemilu, bukan soal siapa orang di KPUTapi yang harus menjadi konsen utama adalah aturan main pemilu itu sendiriJika UU Pemilu tidak selesai pada 2013, dipastikan pelaksanaan dan persiapan serta penyelenggara pemilu kualitasnya tak akan lebih baik," katanya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan PD Lebih ke Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler