JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPUKini, giliran tahapan Pemilukada Minsel digugat pasangan Ventje Tuela-Didi Manorekang (TuaMa).
Panitera MK, Widi Atmoko, mengatakan, berkas gugatan pasangan TuaMa saat ini dalam telaahan panitera dan tim hakim untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya
BACA JUGA: Anas: Kemiskinan dan Pengangguran, Isu Seksi di Pemilu 2014
"Gugatan TuaMa sudah masuk sejak pekan laluDijelaskannya pula bahwa gugatan TuaMa bukan pada hasil pilkada Minsel, melainkan pada tahapan pilkadanya
BACA JUGA: Alasan PD Lebih ke Pencitraan
Alasan gugatan, karena pasangan TuaMa dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa mengikuti pilkada putaran pertama.Seperti diketahui, sebelumnya KPU Minsel menetapkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih
BACA JUGA: PKS Bela Gubernur Sumbar
Dalam pleno KPU Minsel untuk pilkada putaran kedua yang digelar pertengahan Oktober lalu, PanTas mendapat suara 57 persen, sedangkan pasangan Asiano Gammy Kawatu-Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER) mendapat 43 persen.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usul Setgab Parpol Diterapkan di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi