Proses Pilkada Minsel Digugat ke MK

Senin, 08 November 2010 – 18:18 WIB

JAKARTA - Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara tak hanya diwarnai gugatan pasangan Asiano Gamy Kawatu-Estelita Runtuwene terhadap hasil rekapitulasi suara oleh KPUKini, giliran tahapan Pemilukada Minsel digugat pasangan Ventje Tuela-Didi Manorekang (TuaMa).

Panitera MK, Widi Atmoko, mengatakan, berkas gugatan pasangan TuaMa saat ini dalam telaahan panitera dan tim hakim untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya

BACA JUGA: Anas: Kemiskinan dan Pengangguran, Isu Seksi di Pemilu 2014

"Gugatan TuaMa sudah masuk sejak pekan lalu
Hanya saja karena banyaknya perkara yang ditangani MK, maka menunggu penetapan sidangnya setelah melalui analisa hakim dan panitera," tutur Widi pada JPNN, Senin (8/11).

Dijelaskannya pula bahwa gugatan TuaMa bukan pada hasil pilkada Minsel, melainkan pada tahapan pilkadanya

BACA JUGA: Alasan PD Lebih ke Pencitraan

Alasan gugatan, karena pasangan TuaMa dianulir oleh KPU sehingga tidak bisa mengikuti pilkada putaran pertama.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Minsel menetapkan pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih
Namun keputusan KPU Minsel digugat oleh kandidat cabup lainnya

BACA JUGA: PKS Bela Gubernur Sumbar



Dalam pleno KPU Minsel untuk pilkada putaran kedua yang digelar pertengahan Oktober lalu, PanTas mendapat suara 57 persen, sedangkan pasangan Asiano Gammy Kawatu-Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER) mendapat 43 persen.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usul Setgab Parpol Diterapkan di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler