jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin membantah menjadi makelar kasus dalam dugaan makelar kasus dan penguasaan saham perusahaan tambang batu bara PT Putri MEA di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Aziz, dirinya memiliki bukti kepemilikan perusahaan dengan luas sekitar 2.000 hektar, berupa surat pernyataan penyerahan kepemilikan kepada dirinya selaku ahli waris hingga dibuatkan akta notarisnya.
BACA JUGA: Ha..Ha, Fuad Amin Tidur saat Sidang, tetapi Dibela Hakim: Itu Ilmu Laduni
"Kalau ini saya harus bahas, saya kasih (lihat) akta notaris, surat pernyataannya (penyerahan perusahaan pada ahli waris)," kata Aziz menjawab JPNN.com di gedung DPR Jakarta, Kamis (28/5).
Aziz bahkan tidak begitu menghiraukan isu dirinya dituduh jadi makelar kasus hingga mengintervensi Ketua Pengadilan Negeri Barito Timur dengan membawa-bawa jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPR.
BACA JUGA: Ternyata Ini Asal Mula Kedekatan Menteri Rini dengan Destry Ketua Pansel KPK
"Biasa lah, kalau pohon makin tinggi anginnya makin kencang. Kalau gak begitu kan dunia persilatan gak rame. Ini mainan politik," tegasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh para pihak terkait dan dibenarkan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat. Namun, Aziz tidak mempersoalkannya.
BACA JUGA: Menteri BUMN Tergelitik Hasil Uji Lab Sucofindo soal Beras Plastik
"Bukan dilaporin ke MKD saja, di mana saja dia laporin boleh, karena saya tidak merasa seperti itu (seperti dituduhkan)," jelasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Ajukan Banding demi Selamatkan Golkar di Pilkada, Kok Bisa?
Redaktur : Tim Redaksi