Bantah Jadi Tersangka, Sam Aliano Curigai Nikita Mirzani

Rabu, 15 Agustus 2018 – 08:24 WIB
Sam Aliano saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sam Aliano langsung menyambangi Mapolda Metro Jaya setelah beredar kabar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.

Pengusaha yang sempat heboh ingin mencalonkan diri jadi presiden itu membantah kalau telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mario Lawalata Kaget Digosipkan Pacari Nikita Mirzani

"Tidak ada info, berita apapun tapi saya ini hanya saya mendapat berita-berita yang saya anggap bohong," kata Sam, Selasa (14/8).

Selama ini, kata Sam Aliano, dirinya masih berstatus sebagai saksi. Dia juga menyebut tak pernah menerima panggilan lagi dari penyidik.

BACA JUGA: Sam Aliano Jadi Tersangka, Begini Respons Nikita Mirzani

Dia beralasan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya hanya sekadar bersilaturahmi dan mendatangi sebuah acara di gedung Promoter Polda Metro Jaya.

"Saya hanya dipanggil dua kali dalam kasus ini, terakhir bulan Oktober 2017," jelasnya.

BACA JUGA: Pria ini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Sam menduga hal tersebut hanyalah akal-akalan pengacara Niki. Namun apabila benar adanya Sam menegaskan siap menjalani hukum sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum.

"Jadi ini yang saya curiga itu hanya dari pihak pengacaranya. Dia mungkn sebarkan lewat rilis, jadi yang lain ikut-ikutan," ujar Sam menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha Sam Aliano dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Pengacara Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

"Alhamdulillah setelah melewati proses penyidikan terkait pelaporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka," kata Fahmi. (bin/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Masih Syok Dilaporkan Suami


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler