Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian

Kamis, 05 Agustus 2010 – 14:31 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan kejaksaan dan kepolisianDikatakan, dalam menangani perkara korupsi, KPK sangat hati-hati karena tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan.

"KPK nggak gampang untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka, karena KPK tak boleh menghentikan penyidikan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/8).

Dijelaskan, di tahapan penyelidikan, tim penyidik KPK harus mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup kuat

BACA JUGA: Minta Diangkat jadi PNS, Ribuan Guru Swasta Demo

Ketika sudah yakin, barulah tahapan naik ke penyidikan, dengan disertai penetapan tersangkanya
"Buktinya, semua kasus yang kita tangani dan dibawa ke pengadilan, semua bisa kita buktikan," ujar Haryono.

Pernyataan Haryono menanggapi data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum

BACA JUGA: KPK Beber Modus Korupsi Daerah

Dari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK sebanyak 14 kasus.

Mengenai data ICW yang dilansir Rabu (4/8) kemarin itu, Haryono mengaku belum mengeceknya, apakah benar selama semester I 2010 hanya 14 kasus korupsi yang masuk tahapan penyidikan
Apakah data ICW itu bisa menciptakan imej KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang lambat dibanding kejaksaan dan kepolsian? Haryono tidak menjawab tegas

BACA JUGA: Sabtu Depan Hasil Seleksi IV KPK Diumumkan

Dia hanya mengatakan bahwa publik punya penilaian tersendiri, yang tidak bisa didikte oleh pihak lain(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler