JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar membantah anggapan KPK lamban menangani perkara korupsi dan kalah cepat dengan kejaksaan dan kepolisianDikatakan, dalam menangani perkara korupsi, KPK sangat hati-hati karena tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan.
"KPK nggak gampang untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka, karena KPK tak boleh menghentikan penyidikan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/8).
Dijelaskan, di tahapan penyelidikan, tim penyidik KPK harus mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup kuat
BACA JUGA: Minta Diangkat jadi PNS, Ribuan Guru Swasta Demo
Ketika sudah yakin, barulah tahapan naik ke penyidikan, dengan disertai penetapan tersangkanyaPernyataan Haryono menanggapi data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat selama semester pertama tahun 2010 ini, setidaknya tercatat 176 kasus korupsi yang statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum
BACA JUGA: KPK Beber Modus Korupsi Daerah
Dari 176 kasus tersebut, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus dan KPK sebanyak 14 kasus.Mengenai data ICW yang dilansir Rabu (4/8) kemarin itu, Haryono mengaku belum mengeceknya, apakah benar selama semester I 2010 hanya 14 kasus korupsi yang masuk tahapan penyidikan
BACA JUGA: Sabtu Depan Hasil Seleksi IV KPK Diumumkan
Dia hanya mengatakan bahwa publik punya penilaian tersendiri, yang tidak bisa didikte oleh pihak lain(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA
Redaktur : Tim Redaksi