PK SKPP Bibit-Chandra Diteruskan ke MA

Kamis, 05 Agustus 2010 – 10:11 WIB
JAKARTA - Nasib Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit SRianto dan Chandra M

BACA JUGA: Kejaksaan - Polisi Lebih Unggul Tangani Korupsi

Hamzah bakal segera diketahui
Pekan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meneruskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan ke Mahmakah Agung (MA).
   
Prasetya Ibnu Asmara, ketua majelis hakim sidang PK di PN Jaksel mengatakan, sebelum mengirimkan berkas memori PK, pihaknya lebih dulu akan melakukan penandatangan berita acara

BACA JUGA: Langganan Juara Tak Raih Apa-Apa

"Setelah itu kami kirimkan ke MA secepatnya," kata dia
Dijelaskannya, pengadilan negeri tidak memberikan putusan dalam persidangan PK tersebut

BACA JUGA: KPK Beber Modus Korupsi Daerah

"Kami sifatnya hanya fasilitator dalam perkara praperadilanKita tunggu putusan dari MA," terang Prasetya.
   
Seperti diketahui, SKPP Bibit - Chandra digugat praperadilan oleh Anggodo WidjojoPutusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan, SKPP itu tidak sahAtas putusan itu, jaksa mengajukan PK ke MA.
   
Sidang terakhir PK SKPP Bibit - Chandra kemarin mengagendakan kesimpulan dari masing-masing pihakYakni kejaksaan sebagai pemohon PK dan Anggodo Widjojo sebagai termohon PK.
   
Jaksa tetap berpendirian bahwa putusan PT DKI Jakarta yang membatalkan SKPP adalah tidak tepatDalam memori PK-nya, jaksa menguraikan, perkara Bibit - Chandra tidak mungkin diajukan ke persidangan karena akan bertentangan dengan perkara Anggodo Widjojo yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor.
   
Selain itu, jaksa menjadikan persidangan Anggodo dalam perkara percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK sebagai novum (keadaan baru)Sementara kubu Anggodo juga tetap meminta agar permohonan PK jaksa tersebut ditolakThomson Situmeang, kuasa hukum Anggodo mengungkapkan, pihaknya menilai tidak novum yang diajukan jaksa sebagai syarat untuk mengajukan PK"Persidangan Anggodo itu bukan novum," tegas Thomson.
   
Dia menegaskan, PK yang diajukan jaksa tidak memiliki dasarSebab, berdasarkan pasal 263 KUHAP, PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnyaPertimbangan hukum putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang membatalkan SKPP Bibit - Chandra, menurutnya sudah tepat"Karena itu, permohonan PK atas praperadilan yang diajukan jaksa harus ditolak," tegasnya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Baca Pledoi, Ismeth Ganti Gigi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler