jpnn.com, JAKARTA - Kabar penangkapan Wahyu Kenzo, pengelola robot trading Auto Trade Gold (ATG) membuat berang manajemen PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka).
Firman Appandi, salah satu manajemen Pansaka mengatakan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah menyebutkan trading ATG itu dijalankan oleh PT Pansaky Berdikari Bersama.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Robot Trading ATG Akhirnya Ditangkap
Dia menegaskan bahwa management PT Pansaky Berdikari Bersama tidak ikut andil dalam kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya itu.
"Kami bukan perusahaan trading, tetapi direct selling atau MLM yang menjual kopi, skincare, dan suplemen kolagen. Izin kami SIUPL dari Kementerian Perdagangan," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (9/3).
BACA JUGA: KNPI Tuduh Bareskrim Tak Serius Tangani Kasus Robot Trading ATG
Menurut Firman, PT Pansaky justru menjadi korban Wahyu Kenzo. Tersangka telah menggunakan dana perusahan sebesar Rp 42 miliar.
"Uang perusahaan kami dipergunakan Wahyu Kenzo tanpa sepengetahuan kami dan diduga digunakan untuk trading ATG," ujarnya.
BACA JUGA: Bamsoet dan PT Pansaka Serahkan Bantuan Sembako Kepada Pemprov Jabar
Pihak perusahaan pun telah membuat laporan di Polda Jawa Timur dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota dengan nomor LP/B/660.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 23 Desember 2022.
Firman Appandi mengungkapkan akibat ulah Wahyu Kenzo, perusahaan tidak mampu membayar tagihan pabrik. Selain itu, operasional perusahaan juga mandek karena tidak bisa menggaji karyawan.
"Ditambah lagi dengan muncul laporan polisi terkait ATG, kami bolak-balik diperiksa polisi dan finalnya website resmi perusahaan diblok Kominfo sehingga perusahaan tidak bisa beroperasi lagi," tuturnya.
Akibat kasus tersebut perusahaan merugi lebih dari Rp 70 miliar karena produk menumpuk di gudang lantaran member tak mau menjalankan bisnisnya lagi.
PT Pansaky Berdikari Bersama berdiri sejak 2015 di Surabaya dan memiliki izin usaha untuk menjual produk direct selling. Pada 2021, Wahyu Kenzo membeli saham perusahaan sebesar 55%.
Sayangnya, sebagai pemilik saham terbesar, Wahyu Kenzo diduga menjalankan perusahaan sesuai keinginannya.
Pada 27 Januari 2022, PT Pansaky Berdikari Bersama mendapatkan izin menjual produk Software Expert Advisor (EA).
"Kami sebatas menjual software EA dan tidak melakukan tradingnya karena sebagai perusahaan direct selling ada larangan melakukan kegiatan menjual barang jasa yang termasuk produk komoditi berjangka, sesuai PP 29 Tahun 2021 Pasal 50 Huruf O," tegas Firman. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh