Tersangka Kasus Robot Trading ATG Akhirnya Ditangkap

Selasa, 07 Maret 2023 – 22:09 WIB
Tersangka Kasus Robot Trading ATG Akhirnya Ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota menangkap Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus investasi bodong.

BACA JUGA: KNPI Tuduh Bareskrim Tak Serius Tangani Kasus Robot Trading ATG

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto pada Selasa (7/3).

BACA JUGA: Korban Penipuan Robot Trading ATG Mengadu ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 15 Miliar

Wahyu Kenzo memang baru bisa ditangkap setelah sebelumnya terkesan kebal hukum lantaran laporan kejahatannya sudah lama masuk ke polisi.

Kapolres Malang Kota belum bersedia menjeleskan secara terperinci mengenai penangkapan Wahyu Kenzo. Rencananya, besok akan dijelaskan saat jumpa pers.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong di Sukabumi Tertipu Rp 2,7 Miliar

"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda terkait kasus Robat Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, di Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.

Sementara itu, korban dugaan investasi bodong ATG dan ATC itu membuat grup Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler