Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang

Jumat, 10 Mei 2019 – 03:45 WIB
Zakir Usin (kiri) mendengarkan kesaksian petugas polisi (tengah) saat sidang di PN Medan, Selasa (7/5). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin, 47, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, Zakir Usin mengaku menjadi korban penyiksaan polisi yang menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta. Penyiksaan itu didapatnya sebelum dibawa ke Medan.

BACA JUGA: Culun! Bandar Narkoba di Bali Takut Dikirim ke Nusakambangan

Itu diungkap terdakwa, sekaligus membantah keterangan saksi dari petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.

“Saya bantah keterangan saksi yang mulia. Sebelum saya diserahkan ke Polres Bandara (Soekarno-Hatta), saya dibawa dulu ke Hotel Dragon. Di situ saya sempat disiksa yang mulia,” aku Zakir di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini jadi Jaringan Pengedar Narkoba

Mendengar jawaban terdakwa, hakim Sri Wahyuni tampak membela keterangan saksi.

“Itu karena kamu target mereka,” kata hakim.

BACA JUGA: BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba

Dalam keterangannya, saksi menyebut, bahwa Zakir ditangkap di Jakarta berdasarkan hasil pengembangan dari Melvasari (istri) dan Zulherik (sopir) yang terlebih dahulu ditangkap.

“Saya bersama tim menangkap Zakir Usin di Jakarta yang mulia. Dia kami tangkap di belakang rumah warga,” ujar Fajri selaku saksi penangkap.

Dia juga mengatakan, saat diinterogasi, Zakir mengakui jika sabu yang diamankan dari istri dan sopirnya benar adalah miliknya.

“Begitu juga dengan istri dan sopirnya. Keduanya mengakui sabu seberat setengah ons itu didapat dari Zakir,” timpal rekan Fajri yang menangkap Melvasari dan Zulherik.

Lebih lanjut Fajri mengungkapkan, Zakir Usin yang dikenal sebagai bandar narkoba Kampung Kubur itu sudah lama masuk dalam TO (Target Operasi) pihak Polrestabes Medan.

“Benar yang mulia. Pimpinan kami mengatensikan untuk menangkapnya,” bebernya.

Sementara usai persidangan, Zakir membeberkan peristiwa penangkapan dirinya. Diakuinya, saat itu dia mengalami penyiksaan hebat di sebuah hotel di Jakarta.

“Itulah disiksa, tangan kaki semua dilakban, mata ditutup ditaruh handuk basah kemudian disiram air. Ya nggak bernapas lah saya. Bahkan gendang telinga saya pecah ini masuk air,” terangnya.

Kata Zakir, walau tidak dipukul, namun sekujur tubuhnya disemprot air hingga badannya membiru selama semalaman.

“Saya disiksa kayak tentara Taliban, sampai megap-megap. Saya berontak paha saya dipijak, ini (badan) biru-biru semua,” bebernya lagi.

Saat mengalami penyiksaan itu, dia disuruh mengakui bahwa sabu seberat 50 gram tersebut miliknya.

“Namanya kita dibawah ancaman, saya mau ditembak mati. “Kau mau dihabisi disini atau di Medan, habis kau kali ini”. Semua yang ditanya saya bilang iya aja, satu-satunya jalan tinggal di pengadilan. Hanya itu yang bisa membuktikannya benar atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, di dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Melvasari ditangkap bersama sopirnya Zulherik (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada Agustus 2018 lalu.

Dari keduanya, polisi menyita 50 gram sabu siap edar. Saat dikembangkan, keduanya menyebut nama Zakir seba gai ‘motor’ penggerak peredaran dan pemilik sabu tersebut.(man/ala)

Simak Video Pilihan Redaksi :

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan 1 Kg Sabu-sabu dari Dua Bandar Narkoba di Lampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler