jpnn.com, LAMPUNG - Polda Lampung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Lampung.
Dua tersangka Nudin, 30, warga Teluk Semangka, Kotakarang, Bandarlampung, dan Aryanto, 33, warga Jl. Insinyur Bustami Waylaga, Bandarlampung berhasil diamankan. Keduanya diringkus petugas di rumah tersangka Nudin, Kamis (28/3) dinihari.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Langsung Kabur saat Korban Menangis Kesakitan
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, kedua tersangka memang telah lama menjadi incaran petugasnya dikarenakan memang salah satu bandar kerap menyuplai narkotika jenis sabu di wilayah Kota Karang.
“Awalnya memang kita sudah lama mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di Kota Karang,” kata Shobarmen, Sabtu (30/3) sore.
BACA JUGA: Willy Digelandang ke Nusakambangan, Koleksi Cincinnya, Wouw!
Dari informasi itulah, sambungnya, petugas langsung mendatangi wilayah Kota Karang dan mengumpulkan informasi mengenai dua bandar narkoba tersebut.
“Setelah mengumpulkan informasi, petugas pun berhasil menemukan identitas kedua tersangka ini dan mengintai kediamannya yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA: Teroris Lampura Adalah Eks Anggota Ujang Sebelum Bergabung ke Abu Hamzah
Saat meringkus tersangka Nudin, petugas menemukan barang bukti 22 paket sabu dan satu unit timbangan digital.
“Nah dari penangkapan Nudin inilah petugas langsung mengembangkannya dan juga berhasil meringkus satu tersangka lainnya, Aryanto dan dari tangannya kami pun berhasil menyita barang bukti 17 paket sabu. Dan apabila digabungkan mereka ini menyimpan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” tandasnya. (ang/kyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angin Puting Beliung Hantam Kotabumi
Redaktur & Reporter : Budi