Bantah Klaim Indra Kenz soal Bar di PIK, Kompol Karta Ungkap Fakta Ini, Oh Ternyata

Senin, 23 Mei 2022 – 21:20 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo sempat mengaku memiliki aset, berupa bar yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Namun, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta membantah pengakuan Indra Kenz tersebut.

BACA JUGA: Disebut Sang Istri Tak Pantas jadi Sugar Daddy, Reaksi Andhika Pratama Tak Terduga

Dia menegaskan pemilik bar itu atas nama Vanessa Khong

"Karena itu (kepemilikan, red) atas nama tersangka Vanessa," kata Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (23/5).

BACA JUGA: Mobil Ferrari California Indra Kenz Disita, Harganya Fantastis

Bar milik pacar Indra Kenz itu saat ini belum disita polisi.

Pasalnya, penyidik belum menemukan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Indra Kenz maupun Vanessa Khong di bar tersebut.

BACA JUGA: Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz

Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus menggali dan mencari informasi perihal bar tersebut.

"Cuma aliran belum kami temukan. Kami proses kalau memang ada aliran baru," tutur Karta.

Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus binary option.

Ketujuh tersangka tersebut, yaitu adik Indra Kenz, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.

Kemudian, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler