Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz

Selasa, 17 Mei 2022 – 13:26 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan mobil mewah itu akan dibawa penyidik dari Medan ke Jakarta..

BACA JUGA: Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi

"Betul (mobil Ferarri, red) untuk melengkapi berkas perkara, sehingga mobil itu dibawa ke Jakarta," kata Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).

Mobil Ferrari itu rencananya dibawa hari ini. Penyidik pun telah berada di Medan guna mengurus semua prosedurnya.

BACA JUGA: Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19).

"Sudah P19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," ujar Candra.

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler