Mobil Ferrari California Indra Kenz Disita, Harganya Fantastis

Senin, 23 Mei 2022 – 13:46 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari California bernopol B 8877 HP milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan mobil mewah milik YouTuber Indra Kenz itu ditaksir seharga Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA: Cek Klasemen F1 2022 Setelah GP Spanyol, Ketat

"Ini saja nilai kendaraan ditaksirnya harga Rp 3,5 miliar untuk kendaraan Ferrari California," kata Gatot di Mabes Polri, Senin (23/5).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan mobil mewah tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Bareskrim Sita Mobil Mewah Indra Kenz

"Sampai di Jakarta pada Minggu kemarin," ujar Gatot.

Eks Jubir Polda Jatim itu lantas mengungkap rencana pelimpahan tahap dua berkas perkara Indra Kenz.

BACA JUGA: Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya

Gatot menyebut berkas perkara Indra Kenz akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," imbuhnya.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler