Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama

Selasa, 26 Februari 2019 – 12:58 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membantah rumor pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Menurut Zudan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP dan KK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.

BACA JUGA: Di Purwokerto, PSI Berjanji Lindungi Penghayat Kepercayaan dari Kaum Intoleran

"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," ujar Zudan di Jakarta, Senin (25/2).

Zudan juga mengatakan penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang UU Nomor 23/2006 dan UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk.

BACA JUGA: Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos

BACA JUGA: PPP Masih Kesal Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

“Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan, bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP elektronik atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ucapnya.

BACA JUGA: Please, Jangan Percaya Isu Kolom Agama di e-KTP Bakal Dihapus demi WNA

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, tertanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik dan KK.

Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di eKTP dan KK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, beredar rumor dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP elektronik, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Rumor yang beredar juga menuding pemerintah berkaitan dengan PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang dengan Gangguan Jiwa pun Wajib Punya KTP Elektronik


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler