jpnn.com, JAKARTA - Rumor tentang penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali muncul menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. Rumor melalui media sosial itu menyebut kolom agama di KTP bakal dihapus demi kepentingan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pun membantah rumor itu. Menurutnya, rumor itu sama sekali tak benar dan sekadar hoaks.
BACA JUGA: Ditahan di Imigrasi, 11 WNA Diduga Rencanakan Penipuan
Zudan menyatakan, pencantuman elemen data pribadi termasuk agama di e-KTP merupakan perintah Undang-Undang Nomor 23/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). "Elemen data tersebut sudah melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan filosofis, historis serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam naskah akademik," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (14/2).
Lebih lanjut Zudan mengatakan, semua elemen yang harus tertera dalam e-KTP sudah dibahas dengan melibatkan berbagai pihak terutama DPR. Selanjutnya, ketentuan tentang elemen itu dituangkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Adminduk.
BACA JUGA: Loncat-Loncat Ala Ngabalin untuk Tangkal Hoaks soal Strok
"Jadi tidak benar pemerintah berupaya menghapus kolom agama di KTP elektronik atau dokumen kependudukan lain," pungkas Zudan.
Sebelumnya rumor tentang penghapusan kolom agama di e-KTP menyebar melalui pesan WhatsApp. Hoaks itu menyebut penghapusan kolom agama demi memudahkan WNA asal Tiongkok.
BACA JUGA: 11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi
"Karena mereka ga bisa baca doa spt saudara kita yg katolik, kristen, apalagi baca Al Qur'an," tulis sebuah pesan yang disebarkan lewat WhatsApp.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR Ajak Mahasiswa Perangi Hoaks
Redaktur & Reporter : Ken Girsang