Bantah Kriminalisasi Denny Indrayana, Ini Penjelasan Polri

Senin, 09 Maret 2015 – 12:50 WIB
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, penyelidikan kasus itu tidak ujug-ujug dilakukan. Ia menjelaskan, penyelidikan dimulai dari hasil audit pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Desember 20014. 

Waktu itu, kata dia, sudah dibuat dalam bentuk laporan setebal lebih dari 200 halaman. "Berangkat dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (9/3). 

BACA JUGA: Gantikan Ronny Sompie, Anton: Saya Banyak Bertugas di Reserse

Dia menjelaskan, penyelidikan itu bisa dalam bentuk wawancara, observasi, meneliti dokumen, undercover atau melakukan penyamaran untuk mengetahui atau mendalami sebuah fakta.

Ronny pun membantah ada kriminalisasi terhadap Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam kasus itu terkait cepatnya sprindik yang dikeluarkan.

BACA JUGA: Dicanangkan Mega Diputuskan SBY, Inilah Hari Musik Nasional

"Penyelidikan itu sudah lama dilakukan. Bukan ujug-ujug ketika laporan dibuat, besoknya sudah masuk proses penyidikan," jelasnya.

Dia menyatakan, surat perintah penyidikan dikeluarkan untuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan. Namun,  kata dia, hingga saat ini memang belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Hukuman Mati, Pastikan Jokowi Tidak Mempelajari Permohonan Grasi

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa kasus itu sudah lama diselidiki. Menurut dia, sudah 12 saksi diperiksa. Sedangkan Denny Indrayana merupakan saksi ke 13 yang akan diperiksa.

"Kalau sekarang ramai, itu karena pas munculnya saudara Denny yang dipanggil sebagai saksi," ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Senin (9/3). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati Bentuk Kemalasan Aparat Negara Berantas Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler