Bantah Lion Air Anak Emas, Dirjen: Ini Buktinya Saya Panggil

Senin, 23 Februari 2015 – 20:53 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai lembek saat memberikan sanksi untuk maskapai Lion Air.

Berbeda dengan sanksi tegas yang langsung diberikan kepada AirAsia saat insiden AirAsia pada 28 Desember 2014 lalu, Lion Air hanya mendapatkan sanksi pembekuan rute, yang tidak dipakai selama 21 hari.

BACA JUGA: Menteri Desa Usul BUMDes jadi Distributor Beras

Publik menilai, Lion Air dianakemaskan oleh Kemenhub lantaran pemilik maskapai itu merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yakni Rusdi Kirana.

Menanggapi rumor tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo membantahnya. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus untuk Lion Air.

BACA JUGA: Tuding Ada yang Memanfaatkan Kisruh Lion Air

"Nggak ada istilah anak emas, kita tetap kenakan sanksi pada Lion Air. Nggak ada pilih kasih, Lion Air tetap bayar kompenasasi dan ganti rugi," sebut Suprasetyo di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/2).

Suprasetyo menambahkan, jika Lion Air diperlakukan istimewa pasti tidak akan dipanggil oleh Kemenhub hari ini.

BACA JUGA: Beras Mahal dan Langka, Ini Kata JK

"Sama saja semua, apa ada yang belum saya kenakan sanksi? Kan sama saja, semua sudah dikenakan sanksi. Kalau anak emas, ya nggak mungkin saya panggil. Ini buktinya saya panggil," klaimnya. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Salut AP II Mau Talangi Lion Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler