Bantah PDIP Diuntungkan Pilkada September 2015

Rabu, 11 Februari 2015 – 23:05 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Pusat membantah anggapan harapan Presiden Joko Widodo agar Pilkada digelar September 2015 demi menguntungkan PDI Perjuangan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keinginan itu demi efisiensi dan konsistensi, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga telah siap.

BACA JUGA: Bareskrim Panggil Penyidik KPK di Luar Prosedur, Wakapolri Mengaku Tak Tahu

Selain itu daerah yang akan menyelenggarakan juga telah menganggarkan biaya pelaksanaannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

“Pemerintah ingin konsisten. Kalau digeser satu bulan saja, itu akan memengaruhi proses lainnya,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (11/2).

BACA JUGA: Marwan Jafar Minta Menkeu Ikut All Out

Menurut Tjahjo, kesiapan daerah diketahui setelah sebelumnya KPU menggelar pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Selasa (10/2).

Karena itu jika dalam perjalanan diketahui masih terdapat daerah yang belum siap, Tjahjo menilai lebih baik daerah tersebut menggelar pilkada serentak pada putaran kedua, lima tahun mendatang.

BACA JUGA: PPA Persempit Peluang Jaksa Nakal Gelapkan Aset Sitaan

“Kita (pemerintah,red) itu inginnya konsisten. Makanya kalau ada daerah yang belum siap, ya ditinggal saja. Bisa diusulkan (pelaksanaan pilkadanya) ke jadwal yang berikut,” katanya.

Selain siap mem-back up anggaran KPU demi terlaksananya pilkada September ini, Kemdagri diketahui juga telah siap mengangkat Penjabat bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.

Bahkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Dodi Riadmadji, menjamin pengangkatan nantinya tidak akan diwarnai transaksional.

“Tidak akan transaksional (dalam pengangkatan penjabat kepala daerah,red). Ini kan jamannya terbuka. Semua sudah ada prosedurnya, mudah-mudahan lancar. Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, terhadap tiga nama yang diusulkan dari daerah,” katanya.

Menurut Dodi, nantinya untuk penjabat bupati/wali kota, akan diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri. Kemudian setelah diverifikasi, surat pengangkatan ditandatangani oleh Mendagri. Sementara untuk penjabat gubernur, diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden, untuk kemudian ditetapkan surat keputusan pengangkatannya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengamini adanya keinginan Presiden agar Pilkada tahap pertama digelar September 2015. Namun atas usulan tersebut KPU belum dapat bersikap, mengingat pelaksanaan baru dapat sepenuhnya dilaksanakan jika DPR dan pemerintah segera menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Dalam pertemuan dengan Presiden, saya jawab kami butuh waktu untuk menganalisis apa saja yang akan diringkas (agar pelaksanaan pilkada dapat digelar lebih cepat ,red),” ujar Husni. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Di Atas Angin?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler