Bantah Pelamar CPNS Harus Lulusan PT Akreditasi A

Rabu, 12 September 2018 – 07:38 WIB
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Sekdaprov Kalimantan Selatan Abdul Haris membantah kabar yang menyebutkan syarat pelamar CPNS 2018 harus lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi akreditasi A.

Syarat tersebut dijelaskan Haris, hanya untuk pemegang nilai cumlaude. Pasalnya rekrutmen CPNS tahun ini, ada kuota 5 persen untuk lulusan dengan nilai cumlaude.

BACA JUGA: Pelamar CPNS 2018 Boleh Usia 37 Tahun tapi…

“Di luar itu, pelamar CPNS akreditasinya bebas. Tak ada harus akreditasi A,” tegas Haris saat jumpa pers terkait rekrutmen CPNS tahun ini, di Setdaprov Banjarbaru, Senin (10/9).

Untuk Pemprov Kalsel seleksi CPNS dialokasikan sebanyak 328 orang. Jumlah itu terbagi dalam tiga formasi utama. Yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Jumlah ini sendiri jauh turun dari yang diusulkan Pemprov, yakni sebanyak 874 orang.

BACA JUGA: Di Kabupaten Ini, Honorer K2 Hanya Dijatah 2 Kursi

“Ada tiga formasi yang akan direkrrut, namun rincian dari tiap formasi masih menunggu hasil verifikasi dari Kemenpan-RB. Yang pasti, dari jumlah kuota itu, 5 persen untuk lulusan dengan nilai cumlaude dan 1 persen dari tiga formasi itu untuk penyandang disabilitas,” papar Haris.

Lalu apa saja syarat yang harus disiapkan oleh pelamar? Pemprov memberi kemudahan kepada pelamar CPNS tahun ini. Pelamar tak perlu melengkapi terlebih dahulu secara detail, seperti SKCK hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA: Ayolah, Pemkab Ikut Perjuangkan Nasib Honorer K2 Tua

Pemprov hanya mensyaratkan melengkapi ijazah terakhir dan Kartu Keluarga. Tes atau seleksi CPNS tahun ini sendiri terbagi dua. Pertama adalah seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Dan seleksi kedua berupa tes Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi tes CAT berupa seleksi kemampuan dasar, tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, tes wawasan kebangsaan dan seleksi kemampuan bidang. “Syaratnya kami beri kemudahan, tak perlu mengurus SKCK dulu, setelah dinyatakan lulus baru diminta melengkapi yang disyaratkan,” urai Haris.

Pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini dimulai sejak 19 September mendatang. Di tanggal tersebut dilakukan pendaftaran sekaligus seleksi administrasi melalui portal tadi. Pengumuman seleksi ini dilaksanakan pada 16 Oktober.

Nah, ketika pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut, pada tanggal 20 Oktober dilakukanlah tes CAT. Sementara, pengumuman kelulusan CPNS dilaksanakan pada 30 November mendatang.

BACA JUGA: Pelamar CPNS 2018 Boleh Usia 37 Tahun tapi…

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kalsel, Perkasa Alam menegaskan, pelamar CPNS 2018 hanya dapat mendaftar di satu formasi pada satu instansi pemerintah.

“Makanya pelamar harus melampirkan Kartu Keluarga, ketika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi akan terdeteksi. Sistem pun akan menolak,” terang Perkasa. (mof/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Honorer K2: Kami Siapkan Kejutan biar Mereka Sadar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler