Bantah Santunan Korban Hercules Hingga Rp 500 Juta

Kamis, 02 Juli 2015 – 07:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen TNI AU), Marsma Dwi Badarmanto membantah adanya warga sipil yang ikut menumpang dalam pesawat Hercules C-130 yang mengalami kecelakaan di Medan, Selasa (30/6).

Menurutnya, penumpang sipil yang disebut ikut dalam penerbangan tersebut hanya dalam lingkup keluarga TNI. Bukan penumpang sipil yang tidak memiliki kaitan dengan keluarga TNI, atau penumpang sipil yang ikut tanpa persetujuan dari pimpinan TNI AU.

BACA JUGA: Priyo: Posisi Mas Tjahjo Penting

“Yang disebut sipil itu, keluarganya TNI yang ada di situ. Jadi ikut pesawat. Misalnya saya dinas, istri dan anak-anak saya ikut,” ujar Badarmanto,  kepada JPNN, Rabu (1/7).

Saat dikonfirmasi, ada pengakuan keluarga korban yang mengaku saudaranya ikut pesawat tersebut meski bukan keluarga TNI dan bahkan membayar hingga Rp 1 Juta,  Badarmanto mengaku pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA: Besaran Iuran Pensiun Tiga Persen, Pekerja Swasta Protes

“Kalau itu benar, akan ditindak tegas. Kalau menurut aturan, harus ada izin naik pesawat TNI. Misalnya, mau ikut pesawat TNI AU itu kan harus daftar dulu,” ujarnya.

Sementara itu ditanya terkait dana santunan, Badarmanto mengatakan seluruh keluarga korban nantinya akan memperoleh dana santunan. Namun terkait jumlah, menurutnya tidak benar jika disebut dapat mencapai hingga Rp 500 juta sebagaimana informasi yang beredar.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Mohon Hati-Hati Bongkar Pasang Menteri

Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan disebut, TNI AU telah bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 nomor Perjama/22/XI/2014. Di dalam kerjasama diatur mengenai pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU, dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

Dengan aturan tersebut, keluarga korban dimungkinkan dapat menerima dana asuransi berkisar Rp 350-500 juta.

“Tidak benar kalau disebut jumlahnya hingga Rp 500 juta. Bumi Putra itu kan swasta. Untuk santunan di AU ada aturan, anggota atau keluarga yang meninggal karena sesuatu, ada santunannya. Bukan asuransi. Kalau asuransi, itu provit. Kami kan ada yayasan, itu uang yayasan dipakai. Jadi tidak seperti penerbangan sipil. Jumlahnya tergantung, tapi nominalnya enggak mungkin hingga Rp 500 juta. Kami kan punya Asabri (Asuransi Sosial ABRI,red),” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya benar ada penumpang sipil yang ikut, apakah juga akan memperoleh santunan, Badarmanto mengaku pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan pemerintah. Termasuk dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Utara, karena dalam peristiwa kecelakaan tersebut, terdapat masyarakat Medan yang menjadi korban akibat tertimpa pesawat.

“Untuk santunan di luar TNI/keluarga TNI, kami sifatnya membantu. Santunannya baru akan dikomunikasi dengan pemerintah dan Pemda. Demikian juga dengan keluarga yang bersangkutan, kami akan datangi dan akan kami bicarakan. Informasinya, jumlah korban mencapai 122 orang meninggal. Itu 122 orang yang berada di pesawat dan 7 orang di luar pesawat berdasarkan laporan orang yang kehilangan. Tapi ini bisa berkembang terus,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Tua Itu Ibarat Peti Mati Terbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler