Bantah Terima USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra, Kubu Pinangki: Ini Aneh

Rabu, 23 September 2020 – 20:21 WIB
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Antara/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari membantah telah menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan kubu Pinangki usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

“Uang USD 500.000 itu tidak diberikan kepada Ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” kata salah satu penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu usai persidangan tersebut.

Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak sinkron. Misalnya, dalam dakwaan pertama, Pinangki dituduh menerima janji sejumlah uang USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra

Namun dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan,” jelasnya.

Aldres juga membantah pengakuan Jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Selain itu, Aldres juga membantah dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Aldres mengatakan action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari.

“Itu juga tidak jelas asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku, dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak yang jadi. Dan Jaksa tadi tiga kali menyebutkan itu tidak terlaksana. ” terangnya.

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan jaksa yang tidak sesuai. Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan Minggu depan saja," pungkas Aldres. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?

BACA JUGA: Pelesiran ke Amerika Serikat, Pinangki Habiskan Hampir Rp 1 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler