Bantah Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar: Rico Valentino Hampir Meninggal

Rabu, 13 April 2022 – 12:00 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber sekaligus pengusaha, Putra Siregar menjelaskan alasan dirinya terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Seusai dihadirkan di konferensi pers, dia mengatakan kasus ini tidak ada hubungannya dengan bisnis ponsel miliknya.

BACA JUGA: Begini Penampakan Putra Siregar dan Rico Valentino setelah Ditangkap

"Enggaklah, ini pure dari teman, aku melerai," kata Putra Siregar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Rekan Atta Halilintar itu menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang berupaya melerai temannya, Rico Valentino yang dikeroyok oleh orang lain.

BACA JUGA: Putra Siregar Ditangkap Gara-gara Kasus Ini, Berikut Pernyataan Polisi

Menurut Putra Siregar, kondisi Rico Valentino sudah begitu mengkhawatirkan.

"Hampir mau meninggal itu Rico karena dikeroyok, terus saya bela," jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Menahan Rico Valentino dan Putra Siregar, Kasusnya Ternyata

Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Kejadian itu bermula saat korban dan Putra Siregar, serta Rico Valentino berada di kafe yang sama.

Kemudian, salah satu teman perempuan Putra Siregar dan Rico Valentino menghampiri meja korban.

"Entah apa yang dilakukan. Namun, RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Korban melaporkan kejadian itu setelah tidak melihat adanya iktikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf.

Setelah proses penyelidikan aparat, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Runner Up Piala AFF 2022, Semua Pemain Timnas Futsal Indonesia Dihadiahi Vespa


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler