Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya

Kamis, 03 Februari 2022 – 22:54 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - John Petrus Aditia Ambarita (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.

John Petrus terlibat dalam kasus narkoba bersama tiga rekannya, Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26, dan Annike Dhani Taniba, 31.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Kasus ini telah bergulir jauh hari di PN Denpasar.

Mereka diganjar 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar karena melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri

John Petrus mengatakan pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’ isinya sangat menyudutkan dan tendensius serta mengandung pemberitaan yang memojokkan dirinya dan berunsur tekanan serta mengangkangi UU Pers.

Pertama, judul pemberitaan tersebut secara jelas terperinci menyebutkan nama terdakwa dan tidak dengan nama yang lain.

BACA JUGA: Inilah Pembunuh GE di Warung Makan, Lihat Kedua Tangannya

“Judul tersebut dengan jelas menyebutkan nama saya dengan lengkap agar diketahui banyak orang,” protesnya.

Kedua, dituliskan dalam isi berita bahwa pesta sabu-sabu biasa digelar John Petrus. Menurutnya, tulisan tersebut sengaja dilebih-lebihkan seolah-olah dirinya sering melakukan pesta sabu-sabu.

Ketiga, disebutkan diisi berita kasus tersebut berakhir dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Menurutnya, hukuman penjara yang diterimanya tidak benar.

Keempat, dituliskan bahwa JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun adalah tidak benar. Kelima, dalam penulisan berita terkesan menyudutkan dan sengaja mengarahkan ke pemberitaan negatif. (lia/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler