Serangan yang dilakukan Brenton Tarrant menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jamaah masjid lainnya di Christchurch. Ia divonis bersalah dalam dakwaan tindak pidana terorisme. (ABC News: Brendan Esposito)

Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris.

Kantor berita AAP melaporkan pria asal Australia yang membantai 51 jamaah masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019 ini juga meminta diberi akses informasi ke dunia luar.

BACA JUGA: Kota Imigran

Namun pada persidangan hari Kamis (15/04) yang telah dijadwalkan untuknya, Brenton yang telah divonis penjara seumur hidup tanpa peluang bebas, justru tidak muncul.

Tadinya sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pukul 9 pagi waktu setempat dengan menghadirkan terpidana melalui sambungan telepon.

BACA JUGA: Australia Pertimbangkan Izinkan Warganya ke Luar Negeri Setelah Divaksinasi

Radio New Zealand melaporkan persidangan peninjauan kembali yang diajukan Brenton tidak akan berpengaruh pada vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan pada Agustus tahun lalu.

Notulen persidangan yang dirilis oleh Hakim Mahkamah Agung Geoffrey Venning menunjukkan pria berusia 30 tahun ini ingin mendapatkan askes berita dan surat-menyurat.

BACA JUGA: SB Serahkan Diri ke Polisi, Dia Pernah Mencoba Meledakkan Bom di Bogor

"Brenton menyampaikan ke otoritas penjara pagi ini bahwa ia punya keluhan soal kurangnya akses pada dokumen sehingga meminta penundaan sidang ini," kata Hakim Venning.

"Bahwa ia tidak ingin menghadiri sidang, maka dia tidak bisa dipaksa," tambahnya.

Kepada media, Hakim Venning menjelaskan Brenton menulis surat pada akhir Februari menyangkut dua isu.

Persidangan hari Kamis ini dimaksudkan untuk memastikan apakah Brenton ingin mengajukan upaya hukum formal, sehingga pihak penuntut dapat menanggapi dan pihak pengadilan akan mengadili.

Hakim Venning mengatakan, isu terkait dengan statusnya sebagai seorang teroris mungkin juga perlu disidangkan di Wellington, bukan di Auckland.

Belum ada jadwal sidang berikutnya, namun Hakim Venning menentapkan perlu pemberitahuan 14 hari sebelumnya bila terpidana atau jaksa penuntut ingin melanjutkan upaya hukum ini.

Brenton menjalani hukumannya di bagian isolasi napi berisiko tinggi di penjara Paremoremo Prison, Auckland.

Pada Oktober 2019, Brenton juga membatalkan upaya hukumnya untuk memindahkan persidangan ke Auckland, langkah yang dianggap banyak pihak sebagai upaya mempermainkan perasaan keluarga korban.

Maret tahun lalu, dia secara tidak terduga mengaku bersalah, sehingga menyebabkan proses persidangan dapat berlangsiung cepat.

Brenton divovis penjara seumur hidup pada Agustus tahun lalu karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan membunuh 51 orang dan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya.

AAP, wires

Artikel ini diproduksi oleh Farid M. Ibrahim.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Keturunan Asia di Australia Jadi Target Aksi Pelecehan Seksual dan Rasial

Berita Terkait