jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketujuh kalinya guna mempercepat penanganan COVID-19 di wilayah itu.
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan di Serang, Minggu (21/3).
BACA JUGA: Polisi Temukan Ini di Kap Mobil MK Cs, Modus Baru
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, alasan perpanjangan PSBB karena masih ditemukan kasus COVID-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi.
Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut, di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Warga Bogor Dibegal di Depan Warung, Ngeri
Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur Banten, perpanjangan PSBB tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Langgar Aturan PSBB, Dua Tempat Karaoke Ini Ditutup Satpol PP, selama Pandemi Covid-19
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Wahidin Halim sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di masing-masing kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti