Langgar Aturan PSBB, Dua Tempat Karaoke Ini Ditutup Satpol PP, selama Pandemi Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 – 16:12 WIB
Satpol PP DKI Jakarta saat menutup sementara tempat karaoke di Jakarta Barat yang melanggar PSBB, Jumat (26/2). Foto: Dokumentasi Satpol PP DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara dua tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat.

Penutupam kedua tempat karaoke itu karena masih beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro).

BACA JUGA: Satpol PP Segel Permanen Kafe RM, Lokasi Penembakan oleh Bripka CS

Kedua tempat karaoke itu, yakni Lime Light Karaoke Tanjung Duren, ditindak pada Jumat (26/2) malam dan Difa Karaoke Kalideres ditindak, pada Sabtu (27/2) dini hari.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, atas pelanggaran tersebut, kedua tempat karaoke itu diberi sanksi penutupan sementara selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Berteriak Ketakutan saat Vaksinasi Covid-19, Minta Vaksin Puyer Saja

"Kami lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi Covid-19," kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu.

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan puluhan botol minuman keras dari kedua tempat usaha tersebut.

Total sebanyak 84 pelanggan dua tempat karaoke itu juga dikenakan sanksi administratif dan sosial karena didapati tidak memakai masker.

"78 orang dikenakan sanksi administratif, total denda yang didapat Rp 16.850.000, enam orang lainnya dikenakan sanksi sosial," ujar Arifin. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler