Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dapat Sanksi Begini

Jumat, 16 September 2022 – 20:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal kabar hakcer Bjorka ditangkap di Madiun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) yang berstatus tersangka dalam kasus kebocoran data dengan peran membantu hacker atau peretas Bjorka, disanksi wajib lapor.

Sanksi wajib lapor tersebut diberikan kepada MAH karena tidak ditahan dalam kasus itu.

BACA JUGA: Pemuda Madiun Tersangka karena Membantu Bjorka, Apa Pasal yang Menjeratnya?

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan MAH disanksi wajib lapor karena kooperatif dengan Timsus besutan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif informasi dari Timsus," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Bantu Bjorka, Pemuda Asal Madiun Jadi Tersangka, Tetapi...

Jenderal bintang dua itu menyebut MAH dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, Irjen Dedi belum membeberkan lebih detail ihwal pasal dalam undang-undang tersebut guna menjerat MAH.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Bjorka

"Undang-Undang ITE. Coba nanti ditanyakan dahulu," tutur Dedi Prasetyo.

MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.

"Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk menunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujarnya.

Menurut Ade, tersangka MAH telah mengunggah konten sebanyak tiga kali.

Antara lain, pada 8 September 2022 yang mengunggah konten 'Stop Being Idiot', pada 9 September 2022 dengan konten The Next Leaks Will Come From The President of Indonesia, dan 10 September 2022 dengan konten 'To support people who are by holding demonstranse in Indonesia'.

MAH yang diduga peretas Bjorka ditangkap tim siber Mabes Polri di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) pukul 18.30 WIB. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler