Bantu Bupati Mainkan Proyek, Akbar Mangkunegara Ditetapkan Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:38 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK menetapkan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka.

Dia diduga membantu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara untuk mengatur proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara periode 2015-2019.

BACA JUGA: Di Hotel Surabaya, DR Begituan dengan Istrinya dan Lelaki Lain

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

KPK memulai kasus ini dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara periode 2015-2019.

Menurut Karyoto, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama untuk memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara. Pungutan itu diduga perintah dari Agung Ilmu.

Selama 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

Menurut Karyoto, Akbar juga mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Karyoto juga menegaskan Akbar turut kecipratan uang siap. "Diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tersangka suap   Bupati   Proyek   KPK  

Terpopuler