Bantu KPK Ungkap Kasus AKBP Bambang Kayun, PPATK: Kami Telusuri Semua

Sabtu, 26 November 2022 – 17:34 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menelusuri semua aliran dana terkait AKBP Bambang Kayun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku bakal membantu KPK menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya akan membagi seluruh temuan terkait aliran dana dari ataupun yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?

"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/11).

Ivan memastikan pihaknya telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun tersebut. Termasuk soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank.

Kendati demikian dirinya enggan membeberkan lebih jauh hasil temuan yang telah didapati PPATK tersebut.

BACA JUGA: Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim

"Kami telusuri semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

BACA JUGA: Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK

Bambang diduga terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkara tersebut mulanya sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam perkembangannya, Dedi mengatakan Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat perkara korupsi itu diduga dilakukan anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan agar terjadi transparansi pengungkapan kasus.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi didalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," tuturnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler