Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim

Rabu, 23 November 2022 – 16:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji.

“Tanggapan atas praperadilan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri, KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Dosa Pamen Polri Ini Diungkap KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah hingga Mobil Mewah

Fikri memastikan KPK akan membuktikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum.

“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” jelas dia.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pamen Polri Ini Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 2 Triliun

Di samping itu, Fikri juga menganggap praperadilan sebagai tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” jelas dia.

BACA JUGA: Di Hadapan Ratusan Pamen, Hasto Ingatkan TNI Harus Netral Berpolitik, Tetapi Paham Sistem

Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Ungkap Status Hukum AKBP Bambang Kayun yang Jadi Tersangka di KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler