Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?

Kamis, 24 November 2022 – 20:35 WIB
Penyidik KPK memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun tersangka suap dan gratifikasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA: Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim

"Penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11).

Bambang Kayun bersama pihak swasta ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

BACA JUGA: 2 Kasus Ini Menyeret Nama Petinggi Polri, Mahfud MD Disarankan Minta Atensi Jokowi

Ali menyebut pemblokiran rekening bank para tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci berapa isi rekening tersebut.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK," ujarnya.

BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya Senior di Sragen, Konon Inilah Pemicunya, Ya Tuhan

Dia memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Pihak KPK sebelumnya mengakui sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali pada Rabu (23/11).

Terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).

KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Motif KH Membunuh Febri, Lalu Membakar Mayat Mahasiswa iItu, Sadis


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler